Kebijakan Pelayanan Informasi Publik


Kebijakan Pelayanan Informasi Publik

PPID adalah kepanjangan dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi, dimana PPID berfungsi sebagai pengelola dan penyampai dokumen yang dimiliki oleh badan publik sesuai dengan amanat UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dengan keberadaan PPID maka masyarakat yang akan menyampaikan permohonan informasi lebih mudah. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di badan publik. Sesuai dengan Peraturan Komisi Informasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Standar Layanan Informasi Publik, Tugas dan Wewenang PPID adalah sebagai berikut:

 

PPIDPelaksana

Tugas:

a. membantu PPID melaksanakan tanggungjawab,tugas, dan kewenangannya;  b.   melaksanakan   kebijakan  teknis   layanan  lnformasi Publik  yang  telah  ditetapkan PPID;

b. mengonsolidasikan proses  penyimpanan, pendokumentasian,  penyediaan dan  pelayanan Informasi Publik;

c.  mengumpulkan  dokumen Informasi Publik  dari  Badan  Publik;

d.  membantu   Petugas  Pelayanan  lnformasi  di  PPID dokumen  Informasi Publik;

e.  melakukan  verifikasi membantu  membuat,  mengelola, memelihara, dan Informasi Publik; dan

f.   menjamin  memutakhirkan   ketersediaan  Daftar   dan  akselerasi  layanan Informasi Publik  agar  mudah   diakses  oleh publik.

Wewenang:

a.  meminta dokumen Informasi Publik dari Petugas Pelayanan Informasi di Badan Publik;

b. meminta klarifikasi kepada Petugas Pelayanan Informasi di Badan Publik dalam melaksanakan pelayanan Informasi Publik; dan

c. menugaskan Petugas Pelayanan Informasi untuk menyiapkan dokumen untuk membantu PPID dalam melaksanakan pengujian konsekuensi atas Informasi Publik yang akan dikecualikan atau pembuatan pertimbangan tertulis dalam hal suatu Informasi Publik dikecualikan atau Permintaan Informasi  Publik   ditolak


Share this Post